Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka untuk Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Dede Febriansyah
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersangka dugaan korupsi pembelian gas. (Foto: Ist)

Hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Masjid Sriwijaya, kata Victor, Alex Noerdin tidak hadir karena masih menjadi tahanan Kejagung RI pekan lalu.

"Saat ini tetap di penjara Kejagung, dirinya akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Untuk penetapan akan diumumkan Kapuspenkum Kejagung," katanya.

Diketahui, dalam kasus korupsi proyek Masjid Raya Sriwijaya Palembang setidaknya empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Dwi Kridayani, Eddy Hermanto, Yudi Arminto dan Syarifudin. Namun, setelah dikembangkan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman

Pemprov Sumsel telah menganggarkan dana Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia itu. Dana pembangunan didapat dari APBD Sumsel pada 2015 dan 2017. Dari hasil pemeriksaan, diduga ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.

Selain nama Alex Noerdin, ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Kepala BPKAD Sumsel, Laonma L Tobing dan Bendahara Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal