Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Kembalikan Kerugian Negara

Jefli Oktari
Tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat (Pasbar) mengembalikan uang kerugian negara. Dia berinisial AA selaku direktur PT MAM (Jefli Oktari/MNC Portal)

PASAMAN BARAT, iNews.id  - Tersangka kasus dugaan korupsiRSUD Pasaman Barat (Pasbar) mengembalikan uang kerugian negara. Dia berinisial AA selaku direktur PT MAM.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menerima atau menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT MAM yaitu pengembalian kerugian negera untuk fisiknya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Jumat (21/10/2022).

Dia menambahkan, tim penyidik sudah melakukan penyitaan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp4.270.000.000 dari Rp4,5 miliar yang sudah terdistribusi.

"Dalam kasus ini, kerugian negera sebesar Rp20 miliar lebih," kata dia.

Pihaknya bakal menitipkan uang tersebut di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di BRI.

"Dengan pengembalian ini maka tim penyidik menerima total pengembalian atau uang yang disita oleh tim penyidik dalam perkara RSUD Kabupaten Pasaman Barat senilai Rp5.770.000.000," katanya.

"Dan berdasarkan putusan hakim nantinya akan kita kembalikan kepada pemerintah daerah kabupaten Pasaman Barat," lanjut dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar 27 Kasus BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp10,16 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal