Harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, sagu, atau makanan pokok lainnya. Di Indonesia, ukuran satu sha’ dimaknai setara dengan 2,5 kg beras.
Seperti disinggung di awal, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas diri setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadhan. Sesuai Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, disebutkan bahwa syarat zakat fitrah antara lain adalah:
a. Beragama Islam
b. Hidup di saat bulan Ramadhan
c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri
Sedangkan mengenai tata cara pembayaran zakat dan waktu menunaikannya telah dijelaskan pada Pasal 30 dan 31. Antara lain sebagai berikut:
1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa.
2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
3. Beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
4. Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
5. Zakat fitrah disalurkan kepada yang berhak paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Itulah rukun zakat fitrah lengkap dengan syaratnya yang perlu diketahui. Wallahu a'lam bish shawab.