Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul
Advertisement . Scroll to see content

Niat Zakat Fitrah, Syarat, Besaran dan Waktu Membayarnya

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:01:00 WIB
Niat Zakat Fitrah, Syarat, Besaran dan Waktu Membayarnya
Niat Zakat Fitrah, Syarat, Besaran dan Waktu Membayarnya (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Niat zakat fitrah, syarat, besaran, dan waktu membayarnya merupakan informasi yang perlu diketahui dan dipahami umat Muslim. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.  

Membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60: 

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana (QS At-Taubah: 60).

Adapun pembayaran zakat fitrah ini dapat berupa makanan pokok sehari-hari ataupun juga dapat bentuk uang dengan besaran yang telah ditentukan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut