Mustahik atau orang yang berhak menerima zakat terbagi dalam beberapa golongan. Dalam Surat At Taubah ayat 60, dijelaskan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Antara lain sebagai berikut:
– Fakir, yakni orang rang yang tidak memiliki harta sama sekali atau sangat sedikit sehingga tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
– Miskin, yakni orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya.
– Amil, yakni orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
– Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau hatinya condong kepada Islam.
– Riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan diri dari majikannya dengan membayar tebusan.
– Gharim, merupakan orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau pribadi tanpa ada unsur penipuan atau maksiat.
– Fisabilillah, ialah orang yang berjuang di jalan Allah SWT dengan harta atau jiwanya.
– Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Zakat fitrah yang dikeluarkan harus berasal harta yang halal dan suci. Selain itu, zakat fitrah juga harus sesuai dengan ukuran dan jenis yang ditentukan oleh syariat.
Rasulullah SAW bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُعْمةً على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
Artinya: “Rasulullah mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sha’ makanan atas hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar zakat itu dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).” (HR Bukhari dan Muslim)