Rukun Zakat Fitrah, Syarat, dan Tata Cara

Rilo Pambudi
Rukun zakat fitrah (Foto:Istimewa)

3. Ada Mustahik, yakni Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Mustahik atau orang yang berhak menerima zakat terbagi dalam beberapa golongan. Dalam Surat At Taubah ayat 60, dijelaskan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Antara lain sebagai berikut:

– Fakir, yakni orang rang yang tidak memiliki harta sama sekali atau sangat sedikit sehingga tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
– Miskin, yakni orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya.
– Amil, yakni orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
– Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau hatinya condong kepada Islam.
– Riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan diri dari majikannya dengan membayar tebusan.
– Gharim, merupakan orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau pribadi tanpa ada unsur penipuan atau maksiat.
– Fisabilillah, ialah orang yang berjuang di jalan Allah SWT dengan harta atau jiwanya.
– Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

4. Ada Harta yang Dikeluarkan sebagai Zakat Fitrah

Zakat fitrah yang dikeluarkan harus berasal harta yang halal dan suci. Selain itu, zakat fitrah juga harus sesuai dengan ukuran dan jenis yang ditentukan oleh syariat.

Rasulullah SAW bersabda:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُعْمةً على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة

Artinya: “Rasulullah mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sha’ makanan atas hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar zakat itu dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).” (HR Bukhari dan Muslim)

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Tua: Lafal dan Artinya yang Harus Diketahui

57 tahun lalu

Niat Zakat Fitrah, Syarat, Besaran dan Waktu Membayarnya

57 tahun lalu

Doa Menerima Zakat Fitrah yang Shahih

57 tahun lalu

Doa Menerima Zakat Fitrah, Arab, latin, dan Artinya Lengkap dengan Keutamaan

57 tahun lalu

Zakat Fitrah 1445 H di Kabupaten Lebak Ditetapkan Rp40.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal