JAKARTA, iNews.id - Apa saja rukun zakat fitrah yang perlu dipahami setiap Muslim? Jawaban atas pertanyaan tersebut tentunya perlu dimengerti agar zakat yang dikerjakan sesuai dengan syariat.
Perintah kewajiban membayar zakat fitrah telah termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43.
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Selain itu, dalam Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 103 juga dijelaskan mengenai tujuan diwajibkannya zakat fitrah. Allah berfirman: