Adapun niat zakat fitrah untuk diri sendiri adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala.”
Pihak yang menjadi wajib zakat disebut sebagai Muzzaki. Muzkki zakat fitrah adalah setiap Muslim baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka maupun budak, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam.
Rasulullah SAW bersabda:
أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرّ أَوْ عَبْدِ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ
Artinya: “Rasulullah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan atas setiap orang muslim; yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa.” (HR Muslim)