Kapolres mengungkapkan, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi proyek bangsal itu tidak menutup kemungkinan bertambah karena penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.
"Untuk tersangka kemungkinan ada bertambah lagi," ujar dia.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut sudah lama dilakukan Polres Pariaman, namun terkendala karena menunggu hasil audit BPKP Sumbar.
Sebelumnya, Polresta Pariaman telah meminta keterangan 16 saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman yang telah dipasang garis polisi sejak 27 Februari 2020.
"Sekarang kami sedang menunggu penghitungan ahli konstruksi bangunan," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Ardiansyah Rolindo.
Dia mengatakan jika hasil penghitungan ahli konstruksi keluar maka kasus tersebut akan dilanjutkan pada tahap penyidikan.