PARIAMAN, iNews.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pariaman menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman. Kedua tersangka yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial B dan kontraktor berinisial Z.
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis mengatakan,
pembangunan bangsal tersebut dilakukan pada tahun 2016 dengan total anggaran Rp7,4 miliar dengan pemenang tender PT. Multi Sindo Internasional.
“Namun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar pengerjaannya diduga merugikan negara mencapai Rp900 juta,” kata dia.
Meski sudah berstatus tersangka, kata kapolres, keduanya belum ditahan karena dinilai masih kooperatif dan menjalani wajib lapor dua kali sepekan.
Namun jika sudah memasuki tahap P21 maka akan dilakukan penahanan.
"Saat ini proses penyidikannya telah tahap I dan menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," katanya.