Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bangsal RSUD Pariaman

Antara
Proyek pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman dipasangi garis polisi. (Foto: Antara)

PARIAMAN, iNews.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pariaman menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman. Kedua tersangka yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial B dan kontraktor berinisial Z.

Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis mengatakan, 
pembangunan bangsal tersebut dilakukan pada tahun 2016 dengan total anggaran Rp7,4 miliar dengan pemenang tender PT. Multi Sindo Internasional.

“Namun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar pengerjaannya diduga merugikan negara mencapai Rp900 juta,” kata dia.

Meski sudah berstatus tersangka, kata kapolres, keduanya belum ditahan karena dinilai masih kooperatif dan menjalani wajib lapor dua kali sepekan.

Namun jika sudah memasuki tahap P21 maka akan dilakukan penahanan.

"Saat ini proses penyidikannya telah tahap I dan menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

57 tahun lalu

3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

57 tahun lalu

KPK Periksa Sejumlah Pejabat dan Camat Pati terkait Kasus Korupsi Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal