Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta
LAMPUNG UTARA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial HM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsiDana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
HM diduga menyelewengkan anggaran selama tiga tahun berturut-turut, mulai dari tahun 2022 hingga 2024.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani mengungkapkan, penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp448,1 juta.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur. Penyidikan mencakup dugaan penyimpangan pengelolaan dana selama tiga tahun anggaran," ujar Ready, Rabu (7/5/2026).