"Tak menunggu lama, kami gerebek dan langsung tangkap tiga pelaku," kata dia.
Usai menangkap pelaku, kata dia, polisi melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu serta alat isap sabu serta timbangan digital.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat denganPasal 112 Ayat (1), 114 Ayat (1), 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.