Pegang Payudara Teman, Nelayan di Pariaman Diborgol Polisi

Eka Guspriadi
Syafriadi pelaku cabul yang memegang payudara temannya (Eka Gusrpriadi/iNews)

"Saat itu pelaku menyentuh payudara korban. Korban pun kaget dan berusaha menutup dadanya dengan kedua tangannya. Namun, pelaku tetap melakukan aksi bejatnya," kata dia.

Lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi. Dari laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal