Mantan Bupati Solok dan Wakilnya Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Rus Akbar
Epyardi Asda saat membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Solok Kota. (Foto: MPI/Rus Akbar)

"Yang jelas saya punya bukti dan saksi," ucap Epy.

Armen Bakar selaku kuasa hukum Epy mengungkapkan, kasus tersebut sudah berjalan lama, namun belum jelas penyelesaiannya.

"Ini sudah lama, bahkan saya selaku kuasa hukum pernah menemui terlapor, tapi hasilnya nihil. Jalur hukum ini yang harus ditempuh. Kami melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan atau Pasal 372 dan Pasal 378 yang masing-masing ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tuturnya.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Evi Wansri mengatakan, polisi sudah menerima pengaduan Epyardi Asda. Untuk proses selanjutnya penyidik akan mengonfirmasi kepada pihak yang diadukan.

"Kami tindaklanjuti dulu. Apa benar sesuai pengaduan dan tentu kami perlu penjelasan juga dari pihak yang dilaporkan. Yang jelas sesuai arahan pimpinan jika benar akan dilanjutkan jika tidak ya dihentikan. Tapi ini masih proses," katanya.

Sementara mantan Bupati Solok Gusmal saat dikonfirmasi menjelaskan, memang benar dia berutang pada tahun 2015.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terlilit Utang, Wanita Muda di Tanggamus Buat Laporan Palsu ke Polisi Korban Perampokan

57 tahun lalu

Pekerja Proyek di Gianyar Dikeroyok dan Ditikam 2 Rekannya gegara Ditagih Utang Rp50.0000

57 tahun lalu

Polda Sumut Buru Iskandar Daut Otak Pembunuhan Anggota Ormas di Medan

57 tahun lalu

Pria di Maumere Tewas saat Tagih Utang, Ditendang Pelaku Tepat di Bagian Alat Vital

57 tahun lalu

Duel Maut Pria di Semarang Dipicu Persoalan Utang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal