"Yang jelas saya punya bukti dan saksi," ucap Epy.
Armen Bakar selaku kuasa hukum Epy mengungkapkan, kasus tersebut sudah berjalan lama, namun belum jelas penyelesaiannya.
"Ini sudah lama, bahkan saya selaku kuasa hukum pernah menemui terlapor, tapi hasilnya nihil. Jalur hukum ini yang harus ditempuh. Kami melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan atau Pasal 372 dan Pasal 378 yang masing-masing ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tuturnya.
Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Evi Wansri mengatakan, polisi sudah menerima pengaduan Epyardi Asda. Untuk proses selanjutnya penyidik akan mengonfirmasi kepada pihak yang diadukan.
"Kami tindaklanjuti dulu. Apa benar sesuai pengaduan dan tentu kami perlu penjelasan juga dari pihak yang dilaporkan. Yang jelas sesuai arahan pimpinan jika benar akan dilanjutkan jika tidak ya dihentikan. Tapi ini masih proses," katanya.
Sementara mantan Bupati Solok Gusmal saat dikonfirmasi menjelaskan, memang benar dia berutang pada tahun 2015.