Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terlilit Utang, Wanita Muda di Tanggamus Buat Laporan Palsu ke Polisi Korban Perampokan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bupati Solok dan Wakilnya Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 08 April 2021 - 12:30:00 WIB
Mantan Bupati Solok dan Wakilnya Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Epyardi Asda saat membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Solok Kota. (Foto: MPI/Rus Akbar)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya sudah mencoba bicara tapi tidak bisa. Bahkan saya sudah bentuk pengacara. Jadi, yang pinjam uang ke saya itu Pak Gusmal. Pak Yulfadri hanya mendampingi dan saya menyerahkan uang saya itu ke tangan Pak Gusmal. Nah, bagaimana perjanjian Pak Gusmal dan Pak Yul saya tidak tahu,"ucapnya.

Menurutnya, total uang pinjaman sebesar Rp1,3 miliar.

"Pengakuan Pak Gusmal sudah bayar Rp600 juta, jadi masih ada sekitar Rp700 juta lagi yang belum dibayar. Bagi saya, supaya jangan ada fitnah lebih baik kita selesaikan. Sehingga saat saya dilantik nanti tidak ada lagi istilah bupati lapor ini itu karena saya melapor sebagai warga," katanya.

Menurutnya, selama ini ada isu yang beredar soal utang tersebut hingga muncul fitnah. Harapannya, dengan upaya melapor ke polisi agar tidak lagi timbul tuduhan menuduh.

Bahkan dia juga meminta laporan itu tidak dikaitankan dengan pilkada.

"Jadi ini biar jelas semua. Ini juga bukan soal pilkada, jadi mohon ini tidak ada hubungan dengan dukung mendukung karena ilkada sudah selesai, jadi tidak ada lagi pro dan kontra. Solok semua satu, bupatinya hanya satu. Saya hanya ingin situasi dan kondisi yang kondusif tidak ada tuduhan, isu dan lainnya. Biar hukum yang menentukan. Makanya sebelum saya dilantik, Polisi bisa menyidik orang-orang yang terlapor ini," ucapnya.

Epy juga membuka pintu lebar jika terlapor bisa menyelesaikan utangnya baik dengan cara mediasi di kantor polisi. Namun, jika terlapor merasa tidak mempunyai utang silahkan dijelaskan dengan argumennya di depan hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut