Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang
JOMBANG, iNews.id - Nenek Ngatini (69) lansia penjual labu asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, kembali mendatangi Mapolres Jombang. Dia berharap polisi membantunya lepas dari jeratan utang yang diklaim dari semula Rp500.000 menjadi Rp70 juta di Bank Jombang.
Didampingi kuasa hukumnya, Nenek Ngatini datang untuk melengkapi serta menandatangani berkas pemeriksaan. Dokumen tersebut akan digunakan penyidik untuk meminta data transaksi dan menelusuri riwayat pinjamannya di Bank Jombang.
Sebelum memasuki ruang penyidik, Ngatini kembali membantah keterangan dia telah melakukan pinjaman sebanyak 15 kali. Informasi tersebut sebelumnya disampaikan pihak Bank Jombang dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD.
Nenek Ngatini mengaku hanya pernah dua kali meminjam uang. Pinjaman pertama disebut sebesar Rp25 juta, sedangkan pinjaman kedua hanya Rp500.000.
“Saya hanya dua kali saja pinjam,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Menurut pengakuannya, dua pinjaman tersebut kini masing-masing tercatat sebesar Rp70 juta. Dia mengaku terkejut karena nilai kewajibannya jauh lebih besar dibandingkan uang yang pernah diterimanya.