PADANG, iNews.id - Bupati Solok terpilih Epyardi Asda melaporkan mantan Bupati Solok Gusmal dan Wakilnya Yulfadri Nurdin ke Polres Solok Kota atas dugaan penggelapan dan penipuan, Rabu (7/4/2021) malam. Pelaporan tersebut terkait utang yang belum dilunasi.
Epyardi Asda datang melapor didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar dan David Orlando. Dalam pengaduannya, Epyardi Asda meminta polisi memastikan secara hukum perkara yang dia alami.
"Jadi nama orang yang saya laporkan Bapak Gusmal dan Bapak Yulfadri Nurdin terkait dugaan tindak pidana penipuan. Tapi ini baru dugaan ya. Jadi saya sebagai warga negara yang baik, kalau ada masalah tentu melapor ke pihak yang berwenang. Makanya saya datang ke Polres, untuk menjelaskan kronologinya. Harapannya Polisi dapat menjelaskan secara hukum kasus ini benar atau tidaknya," ujar mantan anggota DPR tiga periode tersebut, Kamis (9/4/2021).
Epyardi menjelaskan, dugaan penipuan itu bermula saat Gusmal didampingi Yulfadri Nurdin bersama istri mereka meminjam uang kepadanya pada tahun 2015. Namun utang itu belum lunas dibayar, bahkan ada dugaan penipuan dan penggelapan.
Dia mengaku sudah berusaha untuk berkomunikasi dengan Gusmal melalui pengacaranya tapi tidak bisa.