Langgar Izin Usaha, Warga Padang Disidang Tipiring di Kantor Satpol PP

hermawan H
Satpol PP Padang saat menggelar sidang secara virtual (Foto : Humas Satpol PP)

Asni Meriyenti, mengingatkan kepada terdakwa sebelum izin usahanya keluar agar tidak dibuka hingga pengurusan izin selesai.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, sudah sering melaksanakan sidang tipiring dalam penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Sidang ini sudah sering dilaksanakan. Namun untuk hari ini Satpol PP mengelar secara virtual di Aula Mako Satpol PP. Harapan kami, masyarakat yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengurusnya," kata Alfiadi.

Alfiadi menyebut, pihaknya tidak bertujuan menyidangkan masyarakat, melainkan melindungi masyarakat agar tetap berusaha. Namun, warga harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Hari ini ada satu orang yang kami ajukan sebagai terdakwa beserta barang bukti. Ke depan sidang secara virtual ini akan terus dilaksanakan karena lebih efisien dan efektif," katanya.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumbar Terapkan Perda Covid-19, Ini Kewajiban dan Sanksi yang Harus Diketahui Warga

57 tahun lalu

Ketahuan Tak Pakai Masker, 52 Warga Diamankan Polresta Padang dan Satpol PP

57 tahun lalu

Diteriaki Maling, Pelajar di Padang Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

57 tahun lalu

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pemkot Padang Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal