PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada NS (41), warga Kota padang, yang melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum. Sidang tipiring tersebut digelar dengan konferensi video di Aula Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka, Kamis (1/10/2020).
Sebelum sidang pelanggaran perda tersebut digelar, hakim tunggal yang memimpin sidang meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk terdakwa dihadapkan di persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, hakim Asni Meriyenti bertanya kepada terdakwa apakah mengetahui permasalahannya, sehingga harus menjalani sidang tipiring. Atas pertanyaan tersebut, terdakwa NS mengaku melakukan pelanggaran membuka usaha tanpa mengantongi izin.
Setelah terdakwa tidak keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh PPNS dari Satpol PP Kota Padang, hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut memutuskan hukuman berupa denda kepada terdakwa.
"Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari," kata Hakim Asni Meriyenti.