Langgar Izin Usaha, Warga Padang Disidang Tipiring di Kantor Satpol PP

hermawan H
Satpol PP Padang saat menggelar sidang secara virtual (Foto : Humas Satpol PP)

PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada NS (41), warga Kota padang, yang melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum. Sidang tipiring tersebut digelar dengan konferensi video di Aula Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka, Kamis (1/10/2020).

Sebelum sidang pelanggaran perda tersebut digelar, hakim tunggal yang memimpin sidang meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk terdakwa dihadapkan di persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, hakim Asni Meriyenti bertanya kepada terdakwa apakah mengetahui permasalahannya, sehingga harus menjalani sidang tipiring. Atas pertanyaan tersebut, terdakwa NS mengaku melakukan pelanggaran membuka usaha tanpa mengantongi izin.

Setelah terdakwa tidak keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh PPNS dari Satpol PP Kota Padang, hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut memutuskan hukuman berupa denda kepada terdakwa.

"Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari," kata Hakim Asni Meriyenti.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumbar Terapkan Perda Covid-19, Ini Kewajiban dan Sanksi yang Harus Diketahui Warga

57 tahun lalu

Ketahuan Tak Pakai Masker, 52 Warga Diamankan Polresta Padang dan Satpol PP

57 tahun lalu

Diteriaki Maling, Pelajar di Padang Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

57 tahun lalu

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pemkot Padang Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal