Sumbar Terapkan Perda Covid-19, Ini Kewajiban dan Sanksi yang Harus Diketahui Warga
PADANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perda yang disahkan DPRD 11 September 2020 itu diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di provinsi ini.
Perda AKB ini memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang harus diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan.
Kemudian, menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonfirmasi Covid-19, tapi tidak bergejala.
Selain itu juga terdapat denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.
"Perda Covid-19 itu mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah diundangkan dalam lembaran daerah. Selanjutnya telah menjalani proses administrasi sesuai aturan berlaku," kata Juru Bicara Covid-19 Sumbar, Jasman di Padang, Kamis (1/10/2020).