Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Sumbar Terapkan Perda Covid-19, Ini Kewajiban dan Sanksi yang Harus Diketahui Warga

Kamis, 01 Oktober 2020 - 13:00:00 WIB
Sumbar Terapkan Perda Covid-19, Ini Kewajiban dan Sanksi yang Harus Diketahui Warga
Sosialisasi Perda Covid-19 di Sumbar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perda yang disahkan DPRD 11 September 2020 itu diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di provinsi ini.

Perda AKB ini memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang harus diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan.

Kemudian, menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonfirmasi Covid-19, tapi tidak bergejala.

Selain itu juga terdapat denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.

"Perda Covid-19 itu mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah diundangkan dalam lembaran daerah. Selanjutnya telah menjalani proses administrasi sesuai aturan berlaku," kata Juru Bicara Covid-19 Sumbar, Jasman di Padang, Kamis (1/10/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut