Ketahuan Tak Pakai Masker, 52 Warga Diamankan Polresta Padang dan Satpol PP
PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polresta Padang mengamankan 52 orang yang membandel tidak menggunakan masker. Mereka dirazia petugas saat operasi yustisi di kawasan Pasar Belimbing Kota Padang, Rabu (30/9/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Alfiadi mengatakan, dari data penyidik, mereka yang didapati tidak memakai masker lebih memilih sanksi sosial daripada membayar denda.
"Mereka didapati petugas tidak menggunakan masker. Kemudian didata dan diberikan dua pilihan, yakni membayar denda atau diberikan sanksi sosial. Mereka lebih memilih sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," kata Alfiadi di Padang.
Alfiadi menjelaskan, selain diberikan sanksi, mereka juga diberikan edukasi pentingnya menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
"Setelah diberikan sanksi dan edukasi, mereka juga kami berikan masker," katanya.