Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pemkot Padang Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih
Advertisement . Scroll to see content

Ketahuan Tak Pakai Masker, 52 Warga Diamankan Polresta Padang dan Satpol PP

Rabu, 30 September 2020 - 21:30:00 WIB
Ketahuan Tak Pakai Masker, 52 Warga Diamankan Polresta Padang dan Satpol PP
Warga tidak memakai masker terkena razia Satpol PP Padang dan disanksi kerja sosial (Foto : Humas Satpol PP Padang).
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polresta Padang mengamankan 52 orang yang membandel tidak menggunakan masker. Mereka dirazia petugas saat operasi yustisi di kawasan Pasar Belimbing Kota Padang, Rabu (30/9/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Alfiadi mengatakan, dari data penyidik, mereka yang didapati tidak memakai masker lebih memilih sanksi sosial daripada membayar denda.

"Mereka didapati petugas tidak menggunakan masker. Kemudian didata dan diberikan dua pilihan, yakni membayar denda atau diberikan sanksi sosial. Mereka lebih memilih sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," kata Alfiadi di Padang.

Alfiadi menjelaskan, selain diberikan sanksi, mereka juga diberikan edukasi pentingnya menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

"Setelah diberikan sanksi dan edukasi, mereka juga kami berikan masker," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut