PADANG, iNews.id - Jajaran Polresta Padang menangkap dua buronan kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya diketahui berinisial CI dan PN.
Kasubdit Satres Narkoba Polresta Padang Ipda Andi mengatakan, pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Pelaku CI ditangkap pada Minggu (21/6/2020) di salah satu restoran cepat saji di Jalan Ahmad Yani, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat.
“Pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba dengan polisi yang menyamar,” kata Andi, Senin (22/6/2020).
Andi menambahkan, saat ditangkap, istri dari pelaku CI kaget dan histeris. Dari hasil penangkapan terhadap CI disita barang bukti dua paket sedang sabu yang disimpan di kantong celananya.
Lebih lanjut Andi mengatakan, dari penangkapan CI, polisi langsung melakukan pengembangan. Polisi memburu pelaku PN di daerah Jati, Padang Timur.