“Di sana kami membekuk pelaku PN saat sedang asyik makan bakso,” kata dia.
Dari tangan PN polisi menyita brang bukti lima paket sedang sabu yang disimpang di dalam ransel dan alat isap sabu atau bong. Kedua pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.