Kasus Penembakan DPO, Wakapolda Sumbar: Biarkan Semuanya Sesuai Aturan Hukum

Rus Akbar
Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Edi Mardianto (Rus Akbar/iNews)

Dia mengatakan Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut, dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik.

"Kami tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi," kata dia.

Satake menyebutkan, total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu di antaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana. "Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Kronologi Remaja di OKI Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok Pakai Pistol

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Pembangunan Huntara untuk Warga Terdampak Bencana di Padang Sudah 80 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal