“Dari pengakuan tersangka, barang bukti ganja ini didatangkan dari Sumut dan akan didistribusikan ke wilayah Sumbar, khususnya ke Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam,” ujar Brigjen Ricky dikutip dari iNews Padang, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah proses hukum berjalan sesuai prosedur. Langkah ini juga menjadi bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
Keberhasilan menggagalkan peredaran 145 kg ganja ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat. Terutama generasi muda yang menjadi salah satu kelompok paling rentan terhadap ancaman narkoba.
BNNP Sumbar juga menahan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami sangat berharap dukungan dan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Segera berikan informasi jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama kita wujudkan Sumatera Barat yang bersih dari narkotika,” katanya.
Proses pemusnahan barang bukti berlangsung terbuka. Kegiatan tersebut disaksikan sejumlah perwakilan lintas instansi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan. Perwakilan yang hadir antara lain jajaran Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Bea Cukai, dan tokoh adat dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).