AROSUKA, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Arosuka menangkap empat pengedar narkoba. Salah satu pelaku ternyata seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kapolres Arosuka AKBP Azhar mengatakan, keempatnya diketahui berinisial SA, AD, F dan AG. Pelaku AG merupakan pelajar di salah satu SMA di Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
“AG seorang pelajar berusia 19 tahun di salah satu SMA di Solok,” kata Azhar, Selasa (23/6/2020).
Azhar menambahkan, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku SA di sebuah rumah makan di daerah Alahan Panjang, Kabupaten Solok.
“Dari penangkapan SA, kami lakukan pengembangan dan menangkap pelaku AD. Di sana kami temukan paket sabu sedang yang disembunyikan di kotak kacamata,” katanya.