Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Sicincin, Kejati Sumbar Periksa 60 Saksi

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Anwarudin Sulistiyono. (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menyelidiki kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional. Dalam penanganan perkara, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi.

Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono mengatakan, puluhan saksi yang diperiksa terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan. Dia menilai tidak tertutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah mengingat proses kasusnya masih terus berjalan.

"Saya ingin tegaskan dalam proses penyidikan ini, kami tak melihat secara subjektif. Kalau kebetulan ada pejabat atau mantan bupati yang diperiksa itu murni terkait kasus," ujarnya di Padang, Jumat (23/7/2021).

Kajati mengungkapkan, hingga saat ini belum menetapkan tersangka sejak penyidikan dimulai pada 22 Juni 2021.

"Penetapan tersangka belum ada karena kami masih terus melengkapi alat bukti yang diperlukan. Secepatnya akan dilakukan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal