Kasus penyimpangan ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada pada kawasan Taman Kehati, Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman. Dalam proyek jalan tol ini, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.
Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang, ditemukan indikasi penerima ganti rugi bukanlah yang berhak dengan nilai mencapai Rp30 miliar.
Lahan tersebut tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, namun ganti rugi diterima orang per orang.
Pada bagian lain, Kajati menegaskan penyidikan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pembangunan apalagi menghambatnya.
"Proses ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung pembangunan tol sebagai proyek strategis nasional. Jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," ucapnya.