Kejari Jayawijaya Eksekusi Uang Rp9,7 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa

Antara
Barang bukti uang Rp9,7 miliar kasus korupsi dana desa. (Foto: Antara).

WAMENA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya mengeksekusi barang bukti tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp9.743.548 miliar dari terpidana Viktor Aries Efendy. Uang yang menjadi barang bukti itu akan disetor ke kas negara.

Kepala Kejari Jayawijaya, Andre Abraham mengatakan, barang bukti uang tunai yang telah disetor ke kas negara ini, merupakan hasil kejahatan dari terpidana atas penyalahgunaan dana desa Kabupaten Tolikara Tahun 2016.

"Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp9.743.548.000 merupakan barang bukti uang tunai, dari hasil kejahatan atas nama terpidana Viktor Aries Efendy yang disita oleh penyidik," kata Andre di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Jumat (23/7/2021).

Viktor terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan putusan kasasi Mahkama Agung RI Nomor 1640 K/pidsus/2020, tanggal 28 Juli 2020.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

9 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

10 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

13 hari lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

19 hari lalu

Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal