Usut Kasus Korupsi di KKP, Kejati Aceh Tunggu Petunjuk Kejagung

Antara
Aspidsus Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono telah menggelar ekspose penyelidikan kasus dugaan korupsi di KKPK bersama Jampidsus di Gedung Bundar. Tindak lanjut penanganan kasus menunggu petunjuk Kejagung. Foto: Antara

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dengan nilai Rp45,5 miliar. Aspidsus Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono mengaku sudah menggelar ekspose kasus ini kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) di Gedung Bundar.

"Dari ekspose atau pemaparan perkara tersebut akan ada petunjuk dari Jampidsus. Berdasarkan petunjuk tersebut, nantinya apakah penanganan perkaranya dilanjutkan atau bagaimana," kata Raharjo, Kamis (22/7/2021).

Kejati Aceh menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP sejak 2018. Proyek tersebut dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar oleh PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Hasil temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen sementara pekerjaan diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan pada 29 Desember 2017.

Selain itu juga terdapat indikasi kelebihan bayar. KKP membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan, total yang dibayarkan Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh menyita delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan, satu paket sistem distribusi pakan, dan pipa pakan. Selain itu satu set sistem kamera pemantau, satu unit kapal beserta perangkatnya. 

Semua barang yang disita tersebut berada di beberapa tempat di Pulau Weh, Kota Sabang. Selain menyita aset, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp36,2 miliar. 

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal