PASAMAN BARAT, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku diketahui berinisial NS (26) dan YS (25).
Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat Irwan Effenry mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Jorong Kemakmuran dann Jorong Harapan.
"Kedua pelaku ditangkap karena membawa 24 paket sabu ukuran kecil," kata Irwan, Rabu (22/7/2020).
Irwan menambahkan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (20/7/2020) di wilayah Jorong Kemakmuran, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.
Penangkapan ini, kata Irwan berawal dari informasi masyarakat jka kedua pelaku kerap mengedarkan sabu di sekitar lokasi Jorong Kemakmuran. Berbekal laporan itu, BNN bergerak melakukan pengintaian.