Jualan Sabu di Rumah, 2 Pengedar di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Antara
Barang bukti sabu (Budi Sunandar/iNews)

PASAMAN BARAT, iNews.id - Jajaran Polres Pasaman Barat menangkap dua pria yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya yakni berinisial TS (43) dan KH (40).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal mengatakan, Defrizal menambahkan, pelaku ditangkap pada Senin lalu (6/7/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua pengedar ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

"TS ditangkap di Jorong Padang Lawas, Kecamatan Luhak Nan Duo dan KH ditangkap di Jorong Sumber Agung, Kecamatan Kinali," kata Defrizal, Rabu (8/7/2020).

Defrizal menambahkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas yang pelaku yang menjual narkotika di rumahnya. Mendapat informasi itu, kata dia, polisi langsung mendatangi lokasi yang diinfokan.

"Setelah melakukan pengintaian maka kedua tersangka ditangkap," katanya.

Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan, hasilnya dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti tujuh paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah alat isap berupa bong dan satu buah timbangan digital.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal