ASN Penyeleweng Infak Masjid Raya Sumbar Dituntut 8 Tahun Penjara

Antara
ASN Pemprov Sumbar terdakwa penyeleweng dana infak Masjid Raya Sumbar dituntut delapan tahun penjara. (Foto: Antara)

Terakhir adalah uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 tanggal 28 Juli 2020.

Karena diketahui Yelnazi Rinto menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar bertahun-tahun lamanya, yakni sejak Januari 2010 hingga April 2019.

Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LLDikti Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana PIP KIP Kuliah di Stikom Bandung

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Dana Porprov 2023, Polda Jateng Periksa 42 Pengurus Cabor KONI Kudus

57 tahun lalu

Heboh Brimob Diduga Injak Sajadah Masjid Pakai Sepatu, Ini Kata Kapolda Sumbar

57 tahun lalu

Demo Berhari-hari, Warga yang Bertahan di Masjid Raya Sumbar Dibubarkan Polisi

57 tahun lalu

Lebaran 2023, Zakat Infak Sedekah di Muhammadiyah Cimahi Naik 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal