ASN Penyeleweng Infak Masjid Raya Sumbar Dituntut 8 Tahun Penjara

Antara
ASN Pemprov Sumbar terdakwa penyeleweng dana infak Masjid Raya Sumbar dituntut delapan tahun penjara. (Foto: Antara)

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Jumat (29/1). Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto adalah dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya diuraikan sejumlah uang itu diduga telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.

"Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro," kata jaksa.

Kedua adalah uang infak atau sedekah jemaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta.

Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LLDikti Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana PIP KIP Kuliah di Stikom Bandung

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Dana Porprov 2023, Polda Jateng Periksa 42 Pengurus Cabor KONI Kudus

57 tahun lalu

Heboh Brimob Diduga Injak Sajadah Masjid Pakai Sepatu, Ini Kata Kapolda Sumbar

57 tahun lalu

Demo Berhari-hari, Warga yang Bertahan di Masjid Raya Sumbar Dibubarkan Polisi

57 tahun lalu

Lebaran 2023, Zakat Infak Sedekah di Muhammadiyah Cimahi Naik 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal