ASN Penyeleweng Infak Masjid Raya Sumbar Dituntut 8 Tahun Penjara

Antara
ASN Pemprov Sumbar terdakwa penyeleweng dana infak Masjid Raya Sumbar dituntut delapan tahun penjara. (Foto: Antara)

Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Serta memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilaksanakan sendiri, dan tidak mengembalikan uang negara.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Yelnazi Rinto yang sidang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Padang mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," kata tim penasehat hukum yaitu Rifiena Nadra dan Inne Sari Dewi Cs.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang, Yose Ana Roslinda memberikan waktu selama empat hari kepada pihak terdakawa untuk menyiapkan pembelaannya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LLDikti Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana PIP KIP Kuliah di Stikom Bandung

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Dana Porprov 2023, Polda Jateng Periksa 42 Pengurus Cabor KONI Kudus

57 tahun lalu

Heboh Brimob Diduga Injak Sajadah Masjid Pakai Sepatu, Ini Kata Kapolda Sumbar

57 tahun lalu

Demo Berhari-hari, Warga yang Bertahan di Masjid Raya Sumbar Dibubarkan Polisi

57 tahun lalu

Lebaran 2023, Zakat Infak Sedekah di Muhammadiyah Cimahi Naik 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal