PADANG, iNews.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sumatera Barat yang menjadi terdakwa penyeleweng dana infakMasjid Raya Sumbar, Yelnazi Rinto dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (25/1/2021) terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp350 juta.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria Erwina.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan ke satu primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto (Jo) Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.