ASN Penyeleweng Infak Masjid Raya Sumbar Dituntut 8 Tahun Penjara

Antara
ASN Pemprov Sumbar terdakwa penyeleweng dana infak Masjid Raya Sumbar dituntut delapan tahun penjara. (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sumatera Barat yang menjadi terdakwa penyeleweng dana infakMasjid Raya Sumbar, Yelnazi Rinto dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (25/1/2021) terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp350 juta.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria Erwina.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan ke satu primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto (Jo) Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LLDikti Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana PIP KIP Kuliah di Stikom Bandung

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Dana Porprov 2023, Polda Jateng Periksa 42 Pengurus Cabor KONI Kudus

57 tahun lalu

Heboh Brimob Diduga Injak Sajadah Masjid Pakai Sepatu, Ini Kata Kapolda Sumbar

57 tahun lalu

Demo Berhari-hari, Warga yang Bertahan di Masjid Raya Sumbar Dibubarkan Polisi

57 tahun lalu

Lebaran 2023, Zakat Infak Sedekah di Muhammadiyah Cimahi Naik 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal