Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LLDikti Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana PIP KIP Kuliah di Stikom Bandung
Advertisement . Scroll to see content

ASN Penyeleweng Infak Masjid Raya Sumbar Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 25 Januari 2021 - 21:00:00 WIB
ASN Penyeleweng Infak Masjid Raya Sumbar Dituntut 8 Tahun Penjara
ASN Pemprov Sumbar terdakwa penyeleweng dana infak Masjid Raya Sumbar dituntut delapan tahun penjara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Jumat (29/1). Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto adalah dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya diuraikan sejumlah uang itu diduga telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.

"Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro," kata jaksa.

Kedua adalah uang infak atau sedekah jemaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta.

Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut