Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LLDikti Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana PIP KIP Kuliah di Stikom Bandung
Advertisement . Scroll to see content

ASN Penyeleweng Infak Masjid Raya Sumbar Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 25 Januari 2021 - 21:00:00 WIB
ASN Penyeleweng Infak Masjid Raya Sumbar Dituntut 8 Tahun Penjara
ASN Pemprov Sumbar terdakwa penyeleweng dana infak Masjid Raya Sumbar dituntut delapan tahun penjara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Serta memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilaksanakan sendiri, dan tidak mengembalikan uang negara.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Yelnazi Rinto yang sidang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Padang mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," kata tim penasehat hukum yaitu Rifiena Nadra dan Inne Sari Dewi Cs.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang, Yose Ana Roslinda memberikan waktu selama empat hari kepada pihak terdakawa untuk menyiapkan pembelaannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut