Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 08 November 2022 - 11:45:00 WIB
2 Terdakwa Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Dua terdakwa kasus narkotika di Agam, dituntut hukuman mati. Salah satu terdakwa merupakan pemilik 37 kilogram sabu yang diduga digelapkan Irjen Teddy Minahasa (Wahyu Sikumbang/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

AGAM, iNews.id - Dua dari empat terdakwa kasus narkotika di Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dituntut hukuman mati. Sementara  dua terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup.

Salah satu terdakwa merupakan pemilik 37 kilogram sabu yang barang buktinya diduga digelapkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara, saat kasus tersebut ditangani Polres Bukittinggi.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Senin (7/11/2022).

Kasi Pidum Kejari Agam, Henri Setiawan mengatakan, tuntutan hukuman mati merupakan keputusan langsung dari Kejaksaan Agung RI yang disampaikan melalui Kejari Agam. Saat pembacaan tuntutan, empat terdakwa langsung dihadirkan ke persidangan.

"Ada dua terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni M Fadil dan Roni alias Baron. Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Arif Budiman dan Noviadi dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Henri, Selasa (8/11/2022).

Dia menambahkan, pengadilan berkeyakinan bahwa keempat terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut