Karena jam operasional diperpendek, mau tidak mau dia harus mengubah strategi dengan mengatur jam karyawan. Dari yang biasanya dua shift menjadi satu shift. Jadwal masuk pun diatur jadi tiga hari sekali karyawan masuk agar mereka juga ada penghasilan.
"Harapan kita sih pemerintah bisa melonggarkan, cuma masalah 3 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak) ini tetap harus dijaga sehingga tidak menyebar lagi," ucapnya.
Diketahui, pembatasan jam operasional berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Manado tertanggal 21 Desember 2020 dan mulai berlaku 24 Desember 2020. Selama Manado masuk dalam resiko penularan zona merah, akan disesuaikan kembali apabila telah terjadi perubahan zonasi.
Surat edaran tersebut membatasi jam operasional bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko modern, pemilik tempat hiburan malam, tempat pijat/Spa, usaha kuliner, pimpinan tempat ibadah serta warga masyarakat dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 WITA.