Oknum Polisi Tersangka Tabrak Lari di Manado Dipatsus, Terancam 6 Tahun Penjara
MANADO, iNews.id - Oknum polisi berinisial MYDM (22) yang menjadi tersangka kasus tabrak lari kini menjalani penempatan khusus (Patsus) untuk pemeriksaan internal di Polresta Manado. Dia terancama dihukum 6 tahun pidana penjara.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, tersangka merupakan anggota Polri aktif. Namun, pihak kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan tanpa pandang bulu.
Selain proses pidana, tersangka juga menjalani pemeriksaan internal melalui mekanisme kode etik profesi Polri. Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di-Patsus.
“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Kombes Irham Halid dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026).
Kecelakaan maut ini terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Insiden tersebut melibatkan mobil Toyota Avanza DB 1817 MB dengan sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO.