Oknum Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Manado, 1 Korban Tewas
MANADO, iNews.id - Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang korban di Kota Manado, Sulawesi Utara akhirnya terungkap. Polresta Manado menetapkan satu tersangka yang ternyata oknum polisi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2026). Dalam kecelakaan ini, satu korban tewas dan seorang lagi luka-luka.
Dia mengatakan, kecelakaan terjadi di Jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sabtu, 18 April 2026 pukul 05.00 WITA Insiden tersebut melibatkan mobil Toyota Avanza DB 1817 MB dengan sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO.
Akibat kejadian itu, pengendara motor berinisial YLR (25) mengalami luka-luka. Sementara penumpangnya, JN (35) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUP Prof Kandou.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi mobil berinisial MYDM (22) diduga lalai saat berkendara hingga menabrak korban dari arah belakang. Setelah kejadian, pelaku justru melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.