Simpan Barang Berbahaya Ilegal, Gudang PT KSM Digerebek Ditreskrimsus Polda Sulut

Arther Loupatty
Sebuah gudang di Minahasa Utara menyimpan barang berbahaya tanpa izin. (Foto: Humas)

MINAHASA UTARA, iNews.id - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), menggerebek satu gudang di Minahasa Utara yakni milik PT KSM. Gudang ini diduga menyimpan barang berbahaya seperti sianida dan hydrogen peroxide.

"Untuk itu penyelidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014," kata Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi, Kamis (3/2/2022).

Saat diperiksa, polisi menemukan bahan kimia di Gudang PT KSM di Minahasa Utara berupa sianida (CN) jumlah 174 kaleng, jin chan 10 karung, caustic soda flakes 20 karung, corrosive jumlah 19 galon, hydrogen peroxide jumlah 19 galon. 

Polisi juga memeriksa para pekerja di gudang tersebut dan ternyata tidak bisa menunjukkan bukti dokumen izin perdagangan terkait bahan berbahaya ini. Polisi langsung menindak dengan melakukan police line gudang tersebut.

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi, membenarkan bahwa telah melakukan penindakan atas dugaan barang ilegal tersebut.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

57 tahun lalu

Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua

57 tahun lalu

Terungkap! Kematian Mahasiswi Unima di Tomohon Diduga akibat Depresi

57 tahun lalu

Polda Sulut Dalami Kematian Mahasiswi Unima di Tomohon, Ini Dugaan Penyebabnya

57 tahun lalu

6 Jenazah Korban Kebakaran Panti Werdha Manado Teridentifikasi, Ini Nama-namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal