Sedot Anggaran hingga Rp33 Miliar, Wabup Gorontalo Utara Sebut Dugaan Kesalahan Prosedur Pembayaran TKD 

Antara
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu. (Foto: Antara)

"Saya melihat dokumen dasar pembayaran TKD dilakukan berdasarkan peraturan bupati (perbup) yang mengatur dua hal yaitu aksi dan hasil. Aksi yaitu soal kehadiran dan aktivitas. Sedangkan hasil adalah menyangkut inovasi dan kreativitas serta lainnya," kata Thariq.

Ternyata, pembayaran TKD yang dilakukan selama ini hanya berdasarkan aksi atau kehadiran.

Padahal penilaiannya harus berdasarkan dua syarat tersebut, yang masing-masingnya harus mendapatkan nilai atau skor.

"Jika yang menjadi dasar pembayaran hanya pada aksi atau kehadiran saja. Artinya ada potensi dugaan pembayaran TKD fiktif. Itulah mengapa saya mengeceknya berulang kali di Badan Keuangan," ujarnya.

Mengingat anggaran pembayaran TKD menyedot keuangan daerah mencapai Rp30 miliar hingga Rp33 miliar per tahun.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal