Sedot Anggaran hingga Rp33 Miliar, Wabup Gorontalo Utara Sebut Dugaan Kesalahan Prosedur Pembayaran TKD 

Antara
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu. (Foto: Antara)

"Saya melihat dokumen dasar pembayaran TKD dilakukan berdasarkan peraturan bupati (perbup) yang mengatur dua hal yaitu aksi dan hasil. Aksi yaitu soal kehadiran dan aktivitas. Sedangkan hasil adalah menyangkut inovasi dan kreativitas serta lainnya," kata Thariq.

Ternyata, pembayaran TKD yang dilakukan selama ini hanya berdasarkan aksi atau kehadiran.

Padahal penilaiannya harus berdasarkan dua syarat tersebut, yang masing-masingnya harus mendapatkan nilai atau skor.

"Jika yang menjadi dasar pembayaran hanya pada aksi atau kehadiran saja. Artinya ada potensi dugaan pembayaran TKD fiktif. Itulah mengapa saya mengeceknya berulang kali di Badan Keuangan," ujarnya.

Mengingat anggaran pembayaran TKD menyedot keuangan daerah mencapai Rp30 miliar hingga Rp33 miliar per tahun.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

26 hari lalu

Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Bupati Husniah Bantah Isu Selingkuh

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal