MANADO, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Sulut membongkar kasus narkoba dan minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat. Dalam waktu lima hari, polisi mengungkap dua kasus penyalahgunaan sabu, satu obat keras dan peredaran miras dengan total tujuh tersangka.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, empat kasus yang dibongkar ini berdasarkan enam laporan polisi. Sebanyak tiga kasus, pengungkapan di wilayah hukum Kota Manado dan satu di Minahasa Selatan.
"Kasus pertama, anggota mengamankan pemakai sabu berinisial FA di kompleks pertokoan Calaca, Manado,” ujarnya saat jumpa pers didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono di Mapolda Sulut, Sabtu (28/11/2020).
Petugas mendapati barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang sempat dibuang ke lantai.
“FA mengaku membeli sabu dari pria berinisial A yang merupakan warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut,” katanya.