Kemudian polisi menangkap empat tersangka kasus sabu, masing-masing berinisial AL, AP, DB dan RCL. Anggota sejak awal November sudah mengantongi informasi terkait peredaran sabu yang dilakukan keempat tersangka di wilayah Paal Dua Manado.
“Tersangka AL dan AP ditangkap di Kompleks Pasar Segar Paal Dua saat mengantar pesanan sabu yang dibungkus dengan pembungkus obat antibiotik,” ucapnya.
Hasil pengembangan, AL dan AP mengaku membeli sabu dari pria berinisial P (juga warga binaan salah satu lapas di Sulut) melalui istri AL berinisial DB.
"Dalam pengembangan, petugas mendapati satu paket kecil sabu yang disimpan di lemari rias rumah DB wilayah Paal Dua,” kata Abast.
Kemudian kasus ketiga, saat petugas mengamankan seorang pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl berinisial SD di wilayah Tuminting. Dia diamankan beserta barang bukti 10 butir Trihexyphenidyl.