Pjs Gubernur: Warga Sulut Boleh Laksanakan Ibadah Natal di Gereja, Asal...

Cahya Sumirat
Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni (Cahya Sumirat/iNews)

MANADO, iNews.id - Umat Kristiani di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diperbolehkan melaksanakan Ibadah Natal di gereja atau berkelompok di masa pandemi Covid-19. Hal ini diungkapkan Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni menanggapi respon masyarakat terhadap Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor Nomor 440/20.9672/Sekr-Dinkes tanggal 27 November 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid 19 di Provinsi Sulut.

“Silakan masyarakat melaksanakan ibadah natal di Gereja dan di Kolom atau Kelompok atau Rukun Keluarga asal dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19,” kata Fatoni di Manado, Minggu (29/11/2020).

Fatoni menambahkan, maksud dari Surat Edaran tersebut, pada angka satu bahwa kegiatan Ibadah Natal dapat dilaksanakan di Gereja seperti biasanya, namun tetap memperhatikan prokes, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan alat pengukur suhu dan mencuci tangan.

"Bagi jemaat yang tidak dapat hadir di Gereja, dapat mengikuti melalui virtual atau live streaming," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Hari Kedua Libur Natal, Jalur Wisata Bandung–Lembang Macet Parah hingga 3 Kilometer

57 tahun lalu

Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

57 tahun lalu

Jelang Libur Natal, Arus Kendaraan Wisatawan Padati Gerbang Tol Pasteur Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal