Kata dia, tugas TNI Angkatan Laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum international yang telah diratifikasi.
Terkait dengan hal tersebut, Lantamal VIII tengah melakukan penyidikan terhadap KM Rumbi II yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelayaran, keimigrasian dan kepabeanan.
Terkait dengan tindak pidana pelayaran, TNI AL dalam hal ini Lantamal VIII mempunyai kewenangan penyidikan, sedangkan untuk tindak pidana keimigrasian dan kepabeanan merupakan kewenangan PPNS Imigrasi dan PPNS Bea Cukai.
"Oleh karena itu melalui koordinasi dengan instansi terkait, diserahkan perkara ini kepada PPNS untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Danlantamal VIII menyampaikan sebagai sesama aparat penegak hukum khususnya di laut, hendaknya selalu dan tetap menjalin hubungan kerja sama serta bersinergi dalam penanganan permasalahan di laut sesuai tugas pokok masing-masing. Tujuannya agar secara maksimal mampu mengamankan wilayah perairan yurisdiksi nasional terhadap pelanggaran/kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Danlantamal VIII berharap penyerahan perkara kepada pihak PPNS Imigrasi dan PPNS Bea Cukai di awal tahun 2021 ini, dapat menjadi momen yang baik dalam mengawali tugas sebagai penegak hukum di laut.
“Terima kasih untuk koordinasi yang baik yang telah terjalin selama ini,” ucapnya.